di tahun 2016 ini KEMDIKBUD banyak merilis Software-2 Pendatan layaknya Dapodik pada umumnya. Kehadiran Software-2 ini mau memudahkan para OPS untuk melihat/mengecek sekaligus mengenal dunia baru tentang alur-alur program yang dibuat oleh KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUADAYAAN.
Berikut Tautan yang saya share buat teman OPS.
1. WEBSITE LOGIN APLIKASI SELEKSI CALON INSTRUKTUR KURIKULUM 2013
TAHUN 2016 : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/kurikulum2013/login.php
2. VERVAL PTK 2016 :http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/app/home
3. WEBSITE MENGECEK KEASLIAN IJAZAH KITA DI DIKTI http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
dan berikut mengenai peraturan beban kerja guru
Perhitungan beban kerja guru dan tugas tambahan
sebagai syarat tervalidasi nya dan diakuinya beban seorang guru mengajar dan
tugas tambahan yang di ampunya
Perhitungan
beban kerja guru dan tugas tambahan sebagai syarat tervalidasi nya dan
diakuinya beban seorang guru mengajar dan tugas tambahan yang di ampunya demi
terbitnya tunjangan sktp, tun sertifikasi, akademik, fungsional dsb, validitas
data INFO PTK diambil dari hasil sinkronisasi dapodikdas, dengan ketentuan JJM
Diakui,JJM Linear sebagai berikut:
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
1. Guru
tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52
(2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai
guru tetap (Psl 52 (3)
2. Guru
yang mendapat tugas tambahan :
a)
Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal
40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54
(1))
b) Wakil
kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal
80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54
(2))
c)
Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54
(3))
d)
Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e)
Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka
dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
Perhitungan
Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Aturan
3. Guru
BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54
(5))
WAKIL
KEPALA SEKOLAH
1.
Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan
Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan
Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun
2010)
2.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a) SD
tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP
memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA
memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK
memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan
Hu- bungan Industri)
[Baca
Juga SIM Rasio Cara Hitung Kebutuhan Guru Oleh Kemdikbud]
3.
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang
Pedoman Tipe SMP :
a) Tipe
A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b) Tipe
A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c) Tipe
A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d) Tipe
B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e) Tipe
B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f) Tipe
B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g) Tipe
C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h) Tipe
C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
j) Tipe C2
(3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor
541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a)
SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana
Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP
berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe
A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe
A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe
A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe
B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe
B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe
B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe
C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe
C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe
C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD
tidak memiliki wakil kepala sekolah
KEPALA
PERPUSTAKAAN
(Permendiknas
Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala
perpustakaan, jika memiliki:
1.
Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal
1 orang
2.
Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3.
Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal
500 judul
KETENTUAN
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH
DASAR
1.
Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana
laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk
percobaan.
3.
Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
1. Ruang
laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang
laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio
minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar
minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang
laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5.
Tersedia air bersih.
6. Ruang
laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH
MENENGAH ATAS
A. Ruang
Laboratorium Biologi
1) Ruang
laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang
laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio
minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar
minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang
laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang
laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang
Laboratorium Fisika
1) Ruang
laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang
laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio
minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48
m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang
laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang
laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang
laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang
Laboratorium Kimia
1) Ruang
laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang
laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio
minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48
m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang
laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang
laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang
laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang
Laboratorium Komputer
1) Ruang
laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam
bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang
laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang
bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio
minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang
laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang
Laboratorium Bahasa
1) Ruang
laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan
berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang
laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio
minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30
m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang
laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal
yang menyangkut Laboratorium
1. Di
SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2.
Kepala Laboratorium diakui jika :
a.
Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b.
Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c.
Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d.
organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian
ruang
e.
Memiliki laboran dan atau teknisi lab
Baca
juga Dapodikdas Akomodir Tugas Tambahan Wali Kelas, Pembina OSIS, Guru Piket
PENAMBAHAN
JAM PELAJARAN
1.
Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar
Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2.
Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan
dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3.
Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan
penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP
TERIMA KASIH
By : Cigur_Lho